札幌のギャラリー・画廊なら茶廊法邑・品品法邑

多目的ギャラリースペースとグッズ販売、カフェスペースが併設された札幌のギャラリー・画廊、茶廊法邑・品品法邑のサイトです

Tag: Tugas Pengawas Lapangan Konstruksi

Tugas Pengawas Lapangan Konstruksi

Tugas Pengawas Lapangan Konstruksi – Pengawas Konstruksi merupakan penyedia jasa perseorangan atau badan bisnis yang punya keahlian profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi berasal dari awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi hingga selesai dan harus sesuai bersama bestek.

Pekerjaan Pengawasan Konstruksi Lapangan biasa disebut bersama dengan “Pengawasan Preventive” yaitu meminimalkan kekeliruan yang tersedia di lapangan agar dapat mengakibatkan pembongkaran dan pengulangan pekerjaan yang tidak mesti karena kekeliruan gambar ataupun mutu pekerjaan yang tidak mencukupi ketentuan.

Tugas Pengawas Lapangan Konstruksi

Lingkup Tugas Pengawas Lapangan Pekerjaan Konstruksi

Lingkup tugas Konsultan Pengawas adalah memberikan fasilitas keahlian kepada owner (Pemberi Tugas) dan Tim Pengelola Teknis di dalam jalankan tugas-tugas koordinasi dan pengendalian seluruh kesibukan tekhnis pembangunan step pelaksanaan konstruksi dan jaman pemeliharaan, baik yang menyangkut aspek manajemen maupun teknologi. agen bola

Tahap Pekerjaan Persiapan

a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.

b. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk setelah itu diteruskan kepada pengelola proyek untuk beroleh persetujuan. sbotop

Tahap Pelaksanaan Konstruksi

a. Mengevaluasi, mengkoordinasi dan mengendalikan program kesibukan konstruksi yang disusun oleh Kontraktor yang terdiri atas program pencapaian sasaran konstruksi, program penyediaan dan pemanfaatan material, program penyediaan dan pemanfaatan informasi, program penyediaan dan pemanfaatan dana. https://www.americannamedaycalendar.com/

Pembahasan: Kontraktor mengajukan perumpamaan bahan berasal dari sebagian product cocok keputusan di dalam RKS kepada Konsultan Pengawas Lapangan, Tim Pemeriksa Pekerjaan dan Pelaksana Kegiatan.

b. Memberikan instruksi-instruksi serta petunjuk-petunjuk yang harus kepada Kontraktor di dalam pelaksanaan pekerjaan supaya amat berlangsung cocok bersama ketetapan-ketetapan kontrak.

Pembahasan: Pemberi tugas/Pelaksana Kegiatan dan Konsultan Pengawas Lapangan berhak mengeluarkan instruksi supaya Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang sudah ditutup untuk di cek atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan – bahan atau barang – barang baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan di dalam pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya jadi beban kontraktor untuk disempurnakan cocok bersama dokumen kontrak. Selain itu, Pemberi Tugas atau Pelaksana Kegiatan dan Konsultan Pengawas Lapangan berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan berasal dari area pekerjaan, pekerjaan – pekerjaan, bahan – bahan atau barang – barang apa saja yang tidak cocok bersama dokumen kontrak.

c. Melakukan inspeksi dan pemeriksaan atas seluruh area kerja dan seluruh lembaga yang menopang pelaksanaan pekerjaan.

d. Melaksanakan pemeriksaan pada material konstruksi yang diperlukan untuk beroleh jaminan bahwa pekerjaan sudah dilakukan cocok bersama spesifikasinya.

Pembahasan: di dalam perihal ini Konsultan Pengawas Lapangan harus mengecek, bahan bangunan/tenaga kerja lokal/setempat yang memenuhi syarat teknis, cocok bersama peraturan yang ada (RKS) dan direkomendasikan untuk dipergunakan bersama beroleh ijin tercantum berasal dari Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Pekerjaan (TPP) dan Pelaksana Kegiatan.

e. Memeriksa konsep kerja Kontraktor sehubungan bersama peralatan-peralatan yang digunakan, lokasi-lokasi sumber material konstruksi dan menanggung bahwa cii-ciri dan kontrak berasal dari material berikut adalah amat memenuhi kriteria di dalam spesifikasi.

Pembahasan: Kontraktor menanggung bahwa seluruh bahan bangunan dan perlengkapan yang di sajikan menurut dokumen kontrak di dalam keadaan baru dansemua hasil pekerjaan berkwalitas baik, bebas berasal dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak cocok bersama standart ini bisa dianggap defectif (rusak).

f. Mengendalikan kesibukan konstruksi bersama jalankan pengawasan pekerjaan meliputi:

(1) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi berasal dari aspek kualitas, kuantitas serta laju pencapaian progres pekerjaan.

(2) Mengawasi pekerjaan serta produknya, mengawasi keputusan pas dan cost pekerjaan supaya tidak menyimpang berasal dari kontrak.

(3) Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang berlangsung sepanjang pekerjaan konstruksi.

(4) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan konstruksi untuk pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan, serta Serah Terima Pertama dan Kedua pekerjaan konstruksi.

(5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan memicu laporan bulanan atas pelaksanaan pekerjaan Pengawasan bersama masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor.

(6)Mengkoordinir pembuatan gambar yang cocok bersama pelaksanaan di lapangan (as built drawing) untuk dipersiapkan oleh Kontrakror.

(7) Menyusun dan mengevaluasi daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan sepanjang jaman pemeliharaan.

(8) Membantu Tim Pengelola Teknik di dalam penyusunan dokumen yang terdiri dari:

Menerima dan mempersiapkan berita Acara sehubungan bersama penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk kepentingan pembayaran angsuran.

Memeriksa dan mempersiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau pengurangan pekerjaan manfaat kepentingan pembayaran.

Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara kemajuan Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.

Kegiatan pengawasan kontruksi

Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan kontruksi yang bakal dijadikan dasar di dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;

Mengawasi pemanfaatan bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan cost pekerjaan kontruksi;

Mengawasi pelaksanaan pekerjaan kontruksi berasal dari aspek kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;

Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang berlangsung sepanjang pekerjaan konstruksi;

Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secaraberkala, memicu laporan mingguan dan bulananpekerjaan pengawasan, bersama masukan hasilrapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguandan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat olehpelaksana konstruksi;

Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shopdrawings) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi;

Meneliti gambar-gambar yang cocok denganpelaksanaan di lapangan (As-Built Drawings)sebelum serah terima ;

Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum akan serahterima I, mengawasi perbaikannya pada masapemeliharaan, dan menyusun laporan akhirpekerjaan pengawasan;

Menyusun berita acara persetujuan kemajuanpekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaankonstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaranangsuran pekerjaan konstruksi;

Bersama-sama penyedia jasa perencanaanmenyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaanbangunan gedung;

Membantu pengelola kesibukan di dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;

Membantu pengelola kesibukan di dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berasal dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Hak dan kewajiban konsultan pengawas adalah :

-Menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan di dalam pas yang sudah ditetapkan.

-Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik di dalam pelaksanaan pekerjaan.

-Melakukan perhitungan prestasi pekerjaan.

-Mengkoordinasi dan mengendalikan kesibukan konstruksi serta aliran informasi antar beraneka bidang supaya pelaksanaan pekerjaan berlangsung lancar.

-Menghindari kekeliruan yang barangkali berlangsung sedini barangkali serta menjauhkan pembengkakan biaya.

-Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan supaya dicapai hasil akhir yang cocok bersama yang dikehendaki  bersama kualitas, kuantitas serta pas pelaksanaan yang sudah ditetapkan.

-Menerima atau menampik material/peralatan yang didatangkan kontraktor.

-Menghentikan pas seumpama berlangsung penyimpangan berasal dari peraturan yang berlaku.

-Menyusun laporan kemajuan pekerjaan.

-Menyiapkan dan mengkalkulasi ada barangkali malah atau berkurangnya pekerjaan.

Adapun sebagian tugas dan tanggung jawab konsultan pengawas :

-Menolak penilaian estetis hasil pekerjaan pelaksana;

-Mengembalikan seluruh tugas yang dibebankan dikarenakan perimbangan di dalam dirinya akibat yang muncul diluar kekuasaan kedua belah pihak dan termasuk berasal dari pemberi tugas;

-Menerima honorium atas jasa cocok bersama kontrak.