札幌のギャラリー・画廊なら茶廊法邑・品品法邑

多目的ギャラリースペースとグッズ販売、カフェスペースが併設された札幌のギャラリー・画廊、茶廊法邑・品品法邑のサイトです

K3 Konstruksi di Indonesia

K3 Konstruksi  di Indonesia

K3 Konstruksi  di Indonesia – Dalam rangka terjaminnya keselamatan dan kesehatan kerja pada penyelenggaraan konstruksi di Indonesia, terdapat pengaturan mengenai K3 yang bersifat umum dan yang bersifat khusus untuk penyelenggaraan konstruksi yakni:

1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja

2.     Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan.

3.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

4.    Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum masing-masing Nomor Kep.174/MEN/1986 dan 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi nahjbayarea.com

K3 Konstruksi  di Indonesia

Kewajiban Umum

Penyedia Jasa Kontraktor berkewajiban untuk mengupayakan sehingga tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata langkah kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindung dari resiko kecelakaan.

Penyedia Jasa Kontraktor menjamin bahwa mesin mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat lain yang bakal digunakan atau diperlukan cocok bersama aturan Keselamatan Kerja, seterusnya barang-barang selanjutnya kudu bisa dipergunakan secara aman.

Penyedia Jasa Kontraktor turut mengadakan :pengawasan terhadap tenaga kerja, sehingga tenaga kerja selanjutnya bisa jalankan pekerjaan didalam kondisi selamat dan sehat.

Penyedia Jasa Kontraktor menunjuk petugas Keselamatan Kerja yang gara-gara jabatannya di didalam organisasi kontraktor, bertanggung jawab mengawasi kordinasi pekerjaan yang dilakukan. untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.

Penyedia Jasa Kontractor memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja cocok dengsn keahlian umur, type kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya.

Sebelum pekerjaan di awali Penyedia Jasa Kontraktor menjamin bahwa seluruh tenaga kerja udah diberi arahan terhadap bahaya demi pekerjaannya tiap-tiap dan bisnis pencegahannya, untuk itu Pengurus atau kontraktor bisa memasang papan-papan pengumuman, papan-papan peringatan dan juga sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu.

Orang selanjutnya bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap seluruh tempat kerja, peralatan, sarana-sarana pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman.

Hal-hal yang rnenyangkut cost yang timbal didalam rangka penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Pengurus dan Kontraktor.

Organisasi K3

Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus bekerja secara penuh (Full-Time) untuk mengurus dan menyelenggarakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Pengurus dan Kontraktor yang mengelola pekerjaan dengan memperkerjakan pekerja dengan jumlah minimal 100 orang atau kondisi dari sifat proyek memang memerlukan, diwajibkan membentuk unit Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut ini merupakan unit struktural dari organisasi Kontraktor yang dikelola oleh Pengurus atau Kontraktor.

Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut bersama-sama dengan Panitia Pembina Keselamatan Kerja ini bekerja sebaik-baiknya, dibawah kordinasi Pengurus atau Kontraktor, serta bertanggung jawab kepada Pemimpin Proyek.

Kontraktor harus :

Memberikan kepada Panitia Pembir.a Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Safety Committee) fasilitas-fasilitas dalam melaksanakan tugas mereka.

Berkonsultasi dengan Panitia Pembina Keselamatan clan Kesehatan Kerja (Safety Committee) dalam segala hal yang berhubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Proyek.

Mengambil langkah-langkah praktis untuk memberi efek pada rekomendasi dari Safety Committee.

Jika 2 (dua) atau lebih kontraktor bergabung dalam suatu proyek mereka harus bekerja sama membentuk kegiatan kegiatan keselamatan dan kesehatan Kerja.

Laporan Kecelakaan

Setiap kejadian kecelakaan kerja atau kejadian yang beresiko perlu dilaporkan kepada Depnaker dan Departemen Pekerjaan Umum.

Laporan tersebut perlu meliputi statistik yang dapat :

Menunjukkan catatan kecelakaan dari tiap tiap aktivitas kerja, pekerja masing-masing clan,

Menunjukkan uraian kecelakaan-kecelakaan dan sebab-sebabnya.

Keselamatan Kerja dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan

Tenaga Kerja mesti di cek kesehatannya. :

Sebelum atau sebagian pas setelah memasuki jaman kerja pertama kali (Pemeriksaan Kesehatan sebelum masuk kerja bersama penekanan pada kesegaran fisik dan kesegaran individu),

Secara berkala, sesuai bersama risiko-risiko yang tersedia pada pekerjaan tersebut.

Tenaga Kerja di bawah umur 18 th. mesti mendapat pengawasan kesegaran khusus, meliputi kontrol ulang atas kesehatannya secara teratur.

Data yang diperoleh berasal dari kontrol kesegaran mesti dicatat dan disimpan untuk Referensi.

Suatu rencana organisasi untuk situasi darurat dan pemberian pertama mesti dibikin di awalnya untuk tiap-tiap daerah ternpat bekerja meliputi seluruh pegawai/petugas pemberian pertama pada kecelakaan dan peralatan, aiat-alat komunikasi alat-alat jalan transportasi.

Pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan atau penyakit yang tiba-tiba, harus dilakukan oleh dokter, Juru Rawat atau seorang yang terdidik dalam pertolongan pertama pada kecelakaan (P.P.P.K.).

Alat-alat P.P.P.K. atau kotak obat-obatan yang memadai, harus disediakan di tempat kerja dan dijaga agar tidak dikotori oleh debu, kelembaban udara dan lain-lain.

Alat-alat P.P.P.K. atau kotak obat-obatan harus berisi paling sedikit dengan obat untuk kompres, perban, Gauze yang steril, antiseptik, plester, Forniquet, gunting, splint dan perlengkapan gigitan ular.

Alat-alat P.P.P.K. dan kotak obat-obatan harus tidak berisi benda-benda lain selain alat-alat P,P.P.K. yang diperlukan dalam keadaan darurat.

Alat-alat P.P.P.K. dan kotak obat-obatan harus berisi keterangan-keterangan/instruksi yang mudah dan jelas sehingga mudah dimengerti.

Isi dari kotak obat-obatan dan alat P.P.P.K. harus diperiksa secara teratur dan harus dijaga supaya tetap berisi (tidak boleh kosong).

Kereta untuk mengangkat orang sakit,(Carrying basket) harus selalau tersedia.

Jika tenaga kerjaa dipekerjakan di bawah tanah atau pada keadaan lain, alat penyelamat harus selalu tersedia di dekat tempat mereka bekerja.

Jika tenaga kerja dipekerjakan di tempat-tempat yang menyebabkan adanya risiko tenggelam atau keracunan atau alat-alat penyelemat an harus selalu tersedia di dekat tempat mereka bekerja.

Persiapan-persiapan harus dilaktikan untuk memungkinkan mengangkut dengan cepat, jika diperlukan untuk petugas yang sakit atau mengalami kecelakaan ke rumah sakit atau tempat berobat semacam ini.

Petunjuk/informasi harus diumumkan/ditempel di tempat yang baik (strategis) yang memberitahukan :

Tempat yang terdekat dengan kotak obat-obatan, alat alat P.P.P.K. ruang P.P.P.K. ambulans, kereta untuk orang sakit, dan tempat dimana dapat dicari orang yang bertugas untuk urusan kecelakaan.

Tempat telpon terdekat untuk menelpon/memanggil ambulans, nomor telpon dan nama orang yang bertugas dan lain-lain.

Nama, alamat, nomor telpon dokter, rumah sakit dan tempat penolong yang dapat segera dihubungi dalam keadaan darurat/ emergency.

Pembiayaan Keselamatan dan Kesehatan kerja

Biaya operasional kegiatan keselamatan dan kebugaran kerja kudu udah diantisipasi sejak dini yaitu terhadap kala pengguna jasa mempersiapkan pembuatan desain dan perkiraan ongkos suatu proyek jalur dan jembatan. Sehingga idealnya terhadap kala pelelangan jadi keliru satu item pekerjaan yang kudu jadi bagian evaluasi di dalam penetapan pemenang lelang. Selanjutnya penyedia jasa kontraktor kudu jalankan prinsip-prinsip kegiatan kebugaran dan keselamatan kerja terhitung penyediaan prasarana, sumberdaya manusia dan pembiayaan untuk kegiatan selanjutnya bersama ongkos yang wajar.

Oleh sebab itu baik penyedia jasa dan pengguna jasa kudu memahami prinsip-prinsip keselamatan dan kebugaran kerja ini , sehingga sanggup jalankan cara persiapan, pelaksanaan dan pengawasannya.

Ketentuan Teknis :

Tempat Kerja dan Peralatan

  • Pintu Masuk dan Keluar
  • Pintu Masuk dan Keluar darurat harus dibuat di tempattempat kerja.
  • Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan baik.

Lampu / Penerangan

  • Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya, alat-alat penerangan buatan yang cocok dan sesuai harus diadakan di seluruh tempat kerja, termasuk pada gang-gang.
  • Lampu-lampu buatan harus aman, dan terang,
  • Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu mencegah bahaya apabila lampu mati/pecah.

Ventilasi

  • Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai untuk mendapat udara segar.
  • Jika perlu untuk mencegah bahaya terhadap kesehatan dari udara yang dikotori oleh debu, gas-gas atau dari sebab-sebab lain; harus dibuatkan vertilasi untuk pembuangan udara kotor.
  • Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu, gas yang berbahaya, tenaga kerja harus dasediakan alat pelindung diri untuk mencegah bahaya-bahaya tersebut di atas.

Kebersihan

  • Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus dipindahkan ke tempat yang aman.
  • Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan,
  • Peralatan dan benda-benda kecil tidak boleh dibiarkan karena benda-benda tersebut dapat menyebabkan kecelakaan, misalnya membuat orang jatuh atau tersandung (terantuk).
  • Sisa-sisa barang alat-alat dan sampah tidak boleh dibiarkan bertumpuk di tempat kerja.
  • Tempat-tempat kerja dan gang-gang(passageways) yang licin karena oli atau sebab lain harus dibersihkan atau disiram pasir, abu atau sejenisnya.
  • Alat-alat yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai harus dikembalikan pada tempat -penyimpan semula.